PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural. (2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
