PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Pusat yaitu dosen yang diberi tugas tambahan. (2) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Masa jabatan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pusat diatur dalam Peraturan Direktur.
