PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan merupakan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan diatur dalam Peraturan Direktur.
