PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Wakil Direktur diangkat oleh Direktur paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wakil Direktur diatur dalam Peraturan Direktur.
