PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan Polbeng. (2) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
