Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyaringan calon Direktur dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk penyaringan calon Direktur; b. setiap bakal calon Direktur mempresentasikan visi, misi, dan rencana program kerja pada rapat senat terbuka;
c. Senat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon Direktur; d. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) calon Direktur dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; e. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; f. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Direktur, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Direktur yang mendapatkan suara yang sama; dan g. Senat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Direktur hasil penyaringan beserta daftar riwayat hidup dan program kerja kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
