Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Senat membentuk Panitia Pemilihan Direktur paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; b. Panitia Pemilihan Direktur mengumumkan Pemilihan Direktur melalui salah satu media atau lebih; c. bakal calon Direktur menyampaikan berkas pendaftaran beserta persyaratan secara langsung atau melalui laman Panitia Pemilihan Direktur; d. Panitia Pemilihan Direktur memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas; e. Panitia Pemilihan Direktur menyampaikan hasil verifikasi bakal calon Direktur kepada Senat; f. Senat MENETAPKAN bakal calon Direktur yang memenuhi syarat paling sedikit 4 (empat) bakal calon Direktur; g. apabila bakal calon Direktur yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf f kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur; h. apabila dalam masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf g bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan Anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur; dan i. Panitia Pemilihan Direktur mengumumkan nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan.
