PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan.
