PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur merupakan dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Polbeng. (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
