Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Polbeng dapat diangkat sebagai pejabat struktural yaitu jabatan administrator dan pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural yaitu jabatan administrator dan pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; g. dibebaskan dari tugas jabatan dosen; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan unit baru; atau b. perubahan bentuk Polbeng. (7) Untuk dapat diangkat sebagai kepala bagian/jabatan administrator, kepala subbagian/pengawas, atau pemimpin unit pelaksana teknis, seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
