Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT, seorang dosen harus memenuhi persyaratan: a. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan Wakil Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT; d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Kepala Pusat atau sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun bagi Wakil Direktur; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; dan i. tidak pernah melakukan plagiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
