Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen di lingkungan Polbeng dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). (2) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kepala UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi. (5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; g. dibebaskan dari tugas jabatan dosen; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan unit baru; atau b. perubahan bentuk Polbeng.
