Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan non-akademik kepada Pimpinan Polbeng. (2) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang manajemen organisasi, bidang sarana dan prasarana, keuangan, dan bidang sumber daya manusia. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan telaahan dan pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik; b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Polbeng dalam mengelola Polbeng; dan d. membantu pengembangan Polbeng. (4) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Provinsi Riau; b. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis; c. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau; d. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis; e. 1 (satu) orang dari perwakilan purna bakti Direktur Polbeng;
f. 3 (tiga) orang dari dunia industri; g. 1 (satu) orang dari perwakilan asosiasi profesi; h. 1 (satu) orang dari perwakilan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan i. 1 (satu) orang alumni. (5) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dalam Peraturan Direktur.
