PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Sarjana; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polbeng.
