Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan Polbeng untuk dan atas nama Menteri. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun Polbeng; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5
(lima) tahun Polbeng; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) Polbeng; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polbeng; f. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa; k. mengelola anggaran Polbeng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan Polbeng dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi;
