PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a sebagai organ pengelola pendidikan pada Polbeng terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Pusat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
