PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bengkalis. (2) Polbeng dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
