PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbeng memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah lulus. (2) Pemberian ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penggunaan gelar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
