PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbeng dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga. (2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di Polbeng. (3) Penghargaan diberikan kepada lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di Polbeng. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
