PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Polbeng dan setiap anggota sivitas akademika Polbeng bertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
