Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbeng menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai norma dan kaidah keilmuan. (3) Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan mengemukakan pendapat dalam pertemuan ilmiah yang berbentuk ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya dalam rangka pelaksanaan pendidikan. (4) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan akademik dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan. (5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (6) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan perkuliahan, ujian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan/atau pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk meningkatkan mutu akademik Polbeng; b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; dan c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
