Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Warga kampus Polbeng menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas. (2) Sivitas akademika Polbeng wajib menjunjung tinggi etika akademik dan etika profesi. (3) Warga kampus Polbeng yang melakukan kegiatan atas nama pribadi atau kelompok bertanggung jawab atas kegiatan tersebut secara pribadi atau kelompok. (4) Warga kampus Polbeng yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Polbeng di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
