Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa Polbeng merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Polbeng. (2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Polbeng apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan mahasiswa baru di Polbeng diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Polbeng dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan persyaratan. (6) Polbeng dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa Polbeng diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
