Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian di Polbeng merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di Polbeng mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan dapat melibatkan mahasiswa. (5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan. (6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pemecahan masalah industri dan pembangunan. (7) Hasil penelitian diarahkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI). (8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
