PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Polbeng. (2) Bahasa Inggris, bahasa asing lainnya, dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan
keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
