PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wisuda diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
