PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan, berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa tugas akhir, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan lain kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
