Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar mahasiswa. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (5) Pemberian nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3½, 3, 2½, 2, 1, dan 0. (6) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). (7) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(8) Penghargaan akademik dengan pujian (cumlaude) dapat diberikan kepada lulusan dengan IPK > 3,50 (tiga koma lima nol) dengan masa studi tepat waktu. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
