PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester. (2) Perkuliahan dapat berupa perkuliahan teori, praktik/praktikum, dan/atau praktik kerja lapangan. (3) Perkuliahan dapat berbentuk kegiatan tatap muka, praktik/praktikum, tugas terstruktur, tugas mandiri dan/atau kelompok, seminar, kuliah umum, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan lain.
