Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan pedoman penyelenggaraan belajar dan pembelajaran disusun sesuai dengan kebutuhan serta ruang lingkup disiplin ilmu dalam program studi yang terkait dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kurikulum Polbeng dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi. (3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan ruang lingkup program studi. (4) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh masing masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang mengacu standar nasional pendidikan tinggi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
