PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polbeng dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS). (2) SKS merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
