Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. semester gasal; dan b. semester genap. (3) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus. (5) Setiap semester terdiri atas 18 (delapan belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester. (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tahun akademik dan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
