PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbeng menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Diploma dan/atau Sarjana Terapan. (3) Polbeng dapat menyelenggarakan program Magister Terapan dan Doktor Terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
