Pasal 7
(1) Pengelolaan dana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan proses pengumuman, pengusulan pembiayaan, seleksi, penetapan pendanaan Penelitian, pemantauan, dan evaluasi. (2) Pengelolaan dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memperoleh informasi pendanaan penelitian; b. mendukung proses administrasi pengelolaan dana Penelitian; dan c. penilaian subtansi Penelitian, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengelolaan dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Penelitian yang bersumber dari dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri; b. Penelitian yang diselenggarakan dengan misi utama untuk penguatan sistem inovasi nasional; c. Penelitian yang mengarah pada relevansi dan produktivitas penelitian dan pengembangan teknologi industri; dan d. Penelitian yang menjadi prioritas riset nasional. (4) Pengelolaan dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sistem informasi pengelolaan dana Penelitian. (5) Sistem informasi pengelolaan dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
