PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PENELITIAN
Pasal 8
(1) Penunjang Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan perangkat dan metode yang digunakan untuk membantu proses kelancaran Penelitian dan keluaran Penelitian. (2) Penunjang Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung: a. perizinan Penelitian; b. akreditasi jurnal; c. bimbingan artikel ilmiah; d. integrasi repositori karya ilmiah; e. pelayanan dan pelaporan integritas akademik; dan f. penyediaan sarana jurnal elektronik. (3) Penunjang Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Sistem Informasi penunjang Penelitian. (4) Sistem Informasi penunjang Penelitian dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
