Pasal 6
(1) Sistem informasi pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan perangkat atau metode yang digunakan untuk mengukur tingkat
kematangan atau kesiapterapan suatu hasil Penelitian dan pengembangan teknologi tertentu yang diukur secara sistematis dengan tujuan untuk dapat diadopsi oleh pengguna, baik oleh pemerintah, industri maupun masyarakat. (2) Sistem informasi pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengetahui status kesiapterapan teknologi; b. membantu pemetaan kesiapterapan teknologi; dan c. melakukan evaluasi pelaksanaan program atau kegiatan Penelitian dan/atau pengembangan. (3) Sistem informasi pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. pengambil kebijakan dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi program Penelitian dan pengembangan; b. pelaku kegiatan dalam menentukan tingkat kesiapterapan teknologi untuk dimanfaatkan dan diadopsi; dan c. pengguna dalam memanfaatkan hasil Penelitian dan pengembangan.
