PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PENELITIAN
Pasal 5
(1) Sistem informasi indeks artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan sistem pendataan dan pemetaan artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional. (2) Sistem informasi indeks artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. melakukan pendataan dan interoperabilitas artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional; dan b. melakukan pencarian artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional. (3) Sistem informasi indeks artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh penerbit, pengelola jurnal, dan penulis.
