Pasal 4
(1) Sistem informasi indeks ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan sistem pendataan, pemetaan, dan pengukuran kinerja Penelitian. (2) Sistem informasi indeks ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengintegrasikan dan mengindeks keluaran Penelitian;
b. menilai kinerja dan memeringkat keluaran Penelitian berdasarkan formulasi yang ditetapkan; dan c. melakukan pemetaan berdasarkan kepakaran. (3) Sistem informasi indeks ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. dosen; b. peneliti; c. perekayasa; d. pranata nuklir; e. pengawas radiasi; f. surveyor pemetaan; g. pengelola jurnal; h. lembaga penelitian dan pengembangan; i. perguruan tinggi; dan j. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
