Pasal 3
(1) Pengelolaan Data Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan proses pendataan, pemetaan, dan pengukuran kinerja Penelitian. (2) Pengelolaan Data Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mempermudah penelusuran dan analisis data; b. meningkatkan efisiensi pengelolaan Data Penelitian; c. menghindari duplikasi Penelitian; dan d. mengukur kinerja dan dampak Penelitian. (3) Pengelolaan Data Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi: a. indeks ilmu pengetahuan dan teknologi; b. indeks artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional; dan c. pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi. (4) Sistem informasi pengelolaan Data Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
