Pasal 6
BAB 4 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Bantuan yang diberikan kepada perseorangan yang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan di dalam
atau di luar negeri yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. uang pendidikan dan/atau pelatihan; b. biaya hidup; c. biaya buku/diktat; dan/atau d. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan. (3) Pembayaran uang pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyelenggara pendidikan dan/atau pelatihan. (4) Pembayaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, biaya buku/diktat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme LS. (5) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan dan/atau pelatihan dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa. (6) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP. (7) Kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
