Pasal 5
BAB 4 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Bantuan kepada penerima yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA, diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau
c. jasa. (3) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan melalui mekanisme: a. Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima penghargaan atau ke rekening Bendahara Pengeluaran; atau b. Uang Persediaan (UP). (4) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk pemberian penghargaan yang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada penerima, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa. (5) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah. (6) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima. (7) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS. (8) Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
