PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di...
Pasal 14
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penerima Bantuan sarana dan prasarana yang menghasilkan aset, menyerahkan berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK. (2) Dalam hal penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit organisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tembusan berita acara serah terima disampaikan kepada pemerintah daerah yang terkait. (3) Pemerintah daerah mencatat aset hasil bantuan menjadi barang milik daerah.
