Pasal 13
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran Bantuan, KPA harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PA. (3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan. (4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan Bantuan yang diterimanya. (5) Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. (6) Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemberi Bantuan. (7) Pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah KPA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan.
