PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di...
Pasal 15
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) KPA melakukan pengendalian terhadap pengelolaan Bantuan bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi. (2) Pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
