PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 8
(1) Pemantauan pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran pada Satker dilaksanakan secara berkala oleh Biro.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran pada Satker dilaksanakan secara berkala oleh Tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan dikoordinasikan oleh Biro.
