PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 7
(1) Evaluasi dilaksanakan setiap semester dan paling banyak dilaksanakan setiap triwulan dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan Program dan anggaran. (2) Evaluasi menggunakan data hasil Pemantauan secara elektronik melalui SIMonev.
