PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 6
(1) Evaluasi memuat 3 (tiga) aspek: a. aspek Kinerja Program (outcome); b. aspek Kinerja Kegiatan (output); dan c. aspek realisasi anggaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi.
