PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 5
(1) Perkembangan capaian bulanan pelaksanaan Kegiatan dan anggaran setiap Satker di lingkungan Kementerian dan unit Eselon II di unit utama Kementerian dilaporkan melalui SIMonev setiap tanggal 28 (dua puluh delapan) pada bulan berjalan sampai dengan tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya. (2) Perkembangan capaian Kinerja Program dan/atau Perjanjian Kinerja Satker harus dilaporkan melalui SIMonev paling lambat tanggal 7 (tujuh) setelah triwulan berjalan.
