PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 4
(1) Setiap Satker harus menyusun: a. penetapan indikator Kinerja Program dan/atau Perjanjian Kinerja; b. target capaian Kegiatan (output); dan c. rencana realisasi anggaran. (2) Rencana penetapan indikator Kinerja Program dan target capaian kegiatan (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diisi oleh Satker dalam SIMonev pada awal tahun anggaran. (3) Rencana realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun pada saat
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
