PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 3
(1) Pemantauan memuat 3 (tiga) aspek, yaitu: a. aspek Kinerja Program (outcome); b. aspek Kinerja Kegiatan (output); dan c. aspek realisasi anggaran. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SIMonev.
